Semua kita pasti pernah menunda suatu pekerjaan dengan dalih yang kita ketahui dengan pasti. Kalau situasinya seperti ini, mungkin kita akan kembali melanjutkan pekerjaan kita. Tetapi kalau kita 'terjebak' menunda pekerjaan kita dengan dalih yang tak kita sadari sama sekali, mungkin kita perlu mewaspadainya. Kebiasaan menunda, tanpa sadar, kadang memang muncul karena kelambanan kita dalam memahami sesuatu, muncul karena ketakutan kita dalam menghadapi situasi tertentu, atau bahkan memang muncul karena kebiasaan kita yang menganggap remeh sesuatu.
Penundaan yang dilakukan mulai dianggap berbahaya jika penundaan tersebut sudah menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan, atau bahkan kerugian orang lain. Jika hal ini berkaitan dengan layanan jasa yang kita sediakan, tentunya hal ini akan membuat kita kehilangan pelanggan. Kehilangan satu pelanggan dalam layanan jasa, punya efek domino yang menurunkan produktifitas kita. Apalagi kalau penundaan yang kita lakukan memasuki ranah hukum, kita dituntut oleh pelanggan kita atas keterlambatan kita dalam menepati kontrak.
Kita harus mampu mengidentitifikasi penyebab penundaan yang kita lakukan. Setelah ketemu akar penyebabnya, cari jalan keluarnya. Pegang prinsip, lebih baik maju dan bergerak walau hanya satu langkah, lalu menemui kekeliruan atau kesalahan, daripada menunda dan terjebak dalam kebuntuan. Lebih parah lagi kalau terjebak dalam kegiatan lain yang tidak terkait dengan pekerjaan yang kita tunda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar