Pengantar
Secara umum, cakupan bisnis hortikultura meliputi bagaimana memproduksi tanaman sayuran (olericulture), tanaman buah-buahan (pomologi), tanaman hias (floriculture), dan pengelolaan rumput untuk taman (turf management) secara berkelanjutan (Bautistuta, et al., 1983; Preece and Read., 1993). Untuk
berkelanjutan, maka sistem produksi harus terintegral dalam suaatu
sistem agribisnis, yang meliputi sub-sistem industri hulu,sub-sistem
produksi, sub-sistem pengolahan produk, sub-sistem pemasaran, dan
sub-sistem penunjang agribisnis. Agar bekelanjutan, maka sistem
agribisnis harus memenuhi prinsip-prinsip ramah lingkungan (environmentally/ecologically sounds), menguntungkan (economically sounds), tidak bertentangan dengan norma-norma sosial (socially just), manusiawi (humane), dan mampu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan (adaptable) (Reinjtjest et al. (1992). Kegiatan produksi tanaman dan tumbuhan yang lain dan termasuk dalam agribisniis hortikultura adalah produksi tanaman anggur (viticulture), industry rangkai bunga segar (floristry), pembibitan tanaman (nursery production), manajemen tanaman untuk taman (landscape horticulture), dan bahkan apikultura atau budidaya lebah (apiary). Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2010, tentang Hortikultura, yang dimaksud dengan tanaman
hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat
nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman
air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan
estetika. SELENGKAPNYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar